Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1026/Pdt.P/2025/PA.Wtp 1.Frengky bin Mahmud
2.Lela binti H. Madani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1026/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat 1026/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Pemohon
NoNama
1Frengky bin Mahmud
2Lela binti H. Madani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II.
  2. Menetapkan, menyatakan sah pernikahan yang dilakukan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut sebagaimana pada Kutipan Akta Nikah Nomor 48/48/I/2007, tanggal 25 Januari 2007, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
  3. Menetapkan, menyatakan nama Pemohon I dan Pemohon II, dan nama ayah kandung Pemohon II yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon I dan Pemohon II tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
  4. Menetapkan, merubah nama Pemohon I yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon I sebelumnya  Suardi menjadi Frengky.
  5. Menetapkan, merubah nama Pemohon II dan nama ayah kandung Pemohon II, yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon II sebelumnya Nurlela menjadi Lela, nama ayah kandung sebelumnya H. Made Ali menjadi H. Madani.
  6. Membebankan semua biaya kepada Pemohon I dan Pemohon II.

Subsider:

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak