| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II.
- Menetapkan, menyatakan sah pernikahan yang dilakukan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut sebagaimana pada Kutipan Akta Nikah Nomor 18/18/I/2006, tanggal 06 Januari 2006, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.
- Menetapkan, menyatakan nama Pemohon I dan Pemohon II, tempat dan tahun lahir Pemohon I dan Pemohon II yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon I dan Pemohon II tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
- Menetapkan, merubah nama, tempat dan tahun lahir Pemohon I yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon I sebelumnya M. Ali bin Wahe menjadi Ali bin Wahe, tempat dan tahun lahir Pemohon I sebelumnya Lakuang, 00-00-1970, menjadi lahir Bone, 10 April 1985.
- Menetapkan, merubah nama, tempat dan tahun lahir Pemohon II yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon II sebelumnya Masse binti Silu, menjadi Diana binti Silu, tempat dan tahun lahir Pemohon II sebelumnya Maduri, 00-00-1978 menjadi Bone, 12 Oktober 1985.
- Membebankan semua biaya kepada Pemohon I dan Pemohon II.
Subsider:
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya |