Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
497/Pdt.P/2025/PA.Wtp 1.Bungatang binti Sesse
2.Rohandi bin Hamdan
3.Adhi bin Hamdan
4.Daming bin Hamdan
5.Salman bin Hamdan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 497/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat 497/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Pemohon
NoNama
1Bungatang binti Sesse
2Rohandi bin Hamdan
3Adhi bin Hamdan
4Daming bin Hamdan
5Salman bin Hamdan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hamdan bin Hasan telah meninggal dunia pada tanggal 28 Mei 2025;
  3. Menetapkan ahli waris Almarhum Hamdan bin Hasan sebagai berikut:
  • 3.1 Bungatang binti Sesse (istri);
  • 3.2 Rohandi bin Hamdan (anak kandung);
  • 3.3 Adhi bin Hamdan (anak kandung);
  • 3.4 Daming bin Hamdan (anak kandung);
  • 3.5 Salman bin Hamdan (anak kandung);

Untuk kelengkapan administrasi penutupan / pencairan tabungan pada Bank BRI Unit Tacipi Watampone dengan Nomor Rekening 5106-01-004529-53-8 dan tabungan Deposito pada Bank BRI Unit Tacipi dengan Nomor Rekening 510601000343401, milik Almarhum Hamdan bin Hasan.

  1. Biaya perkara dibebankan kepada Para Pemohon;

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak