Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
906/Pdt.P/2025/PA.Wtp 1.Jabir bin Massi
2.Wardawati binti Ali
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 906/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat 906/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Pemohon
NoNama
1Jabir bin Massi
2Wardawati binti Ali
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II.
  2. Menetapkan, menyatakan sah pernikahan yang dilakukan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut sebagaimana pada Kutipan Akta Nikah Nomor 188/18/XI/2006, tanggal 09  November 2006, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
  3. Menetapkan, menyatakan nama Pemohon I, tempat dan tanggal lahir Pemohon I dan Pemohon II yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon I dan Pemohon II tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
  4. Menetapkan, merubah nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon I yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon I sebelumnya  Muh. Jabir bin Massi menjadi Jabir bin Massi, tempat dan tanggal lahir Pemohon I sebelumnya Telle, 00-00-1983, menjadi lahir Bone, 01 Juli 1983.
  5. Menetapkan, merubah tempat dan tanggal lahir Pemohon II yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon II sebelumnya Telle menjadi Bone, 07 Maret 1985.
  6. Membebankan semua biaya kepada Pemohon I dan Pemohon II.

Subsider:

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak