Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
556/Pdt.P/2025/PA.Wtp Amiruddin bin Ambo Asse Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 556/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Tanggal Surat Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat 556/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Pemohon
NoNama
1Amiruddin bin Ambo Asse
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan, menyatakan sah pernikahan yang dilakukan Pemohon dengan Hamridah binti Halimung tersebut sebagaimana pada Kutipan Akta Nikah Nomor 211/2/I/1996, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
  3. Menetapkan, menyatakan nama yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
  4. Menetapkan, merubah nama yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon sebelumnya  Muh. Tali bin Ambo Asse menjadi Amiruddin bin Ambo Asse.
  5. Membebankan semua biaya kepada Pemohon.

Subsider:

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak