Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
794/Pdt.P/2025/PA.Wtp Hasmiati binti Muhammad Seng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 794/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat 794/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Pemohon
NoNama
1Hasmiati binti Muhammad Seng
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali atas anak yang bernama Muhammad Fajar Riski bin Baharuddin, lahir di Pasuruan, pada tanggal 22 Maret 2006.
  3.  Membebankan biaya perkaramenurut hukum.

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak