Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
766/Pdt.P/2025/PA.Wtp Mania binti Kunnu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 766/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat 766/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Pemohon
NoNama
1Mania binti Kunnu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan, menyatakan sah pernikahan yang dilakukan Pemohon dengan Musbil bin Saling tersebut sebagaimana pada Kutipan Akta Nikah Nomor 61/61/I/2009, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
  3. Menetapkan, menyatakan nama yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
  4. Menetapkan, merubah nama yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon sebelumnya  Jusmia binti Kunnu menjadi Mania binti Kunnu.
  5. Membebankan semua biaya kepada Pemohon.

Subsider:

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak