Primer
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tibe bin Cakkuda yang meninggal dunia pada tanggal 04 November 1998, sebagai pewaris.
- Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Tibe bin Cakkuda adalah sebagai berikut:
- Japar bin Tibe (anak laki-laki)
- Halija binti Tibe (anak Perempuan)
- Mustamin bin Tibe (anak Laki-laki)
- Kuddus bin Tibe (anak Laki-laki)
- Karmansyah bin Tibe (anak Laki-laki)
- Muksin bin Tibe (anak Laki-laki)
Japar bin Tibe, meninggal dunia pada tanggal 13 Januari 2007, meninggalkan ahli waris :
- Per. Nurbaya (Istri almarhum Japar)
- Abdul Hanfie bin Japar (Anak laki-laki)
- Abdul Rahman bin Japar (Anak laki-laki)
- Faizal bin Japar (Anak laki-laki)
- Lisa binti Japar (anak perempuan)
- Wardina binti Japar (anak perempuan)
Mustamin bin Tibe meninggal dunia pada tanggal 03 Juni 1996 meninggalkan ahli waris ;
- HJ. Norma (istri almarhum Mustamin)
- Mastura binti Mustamin (anak perempuan)
- Marliana binti Mustamin (anak perempuan)
- Martawati, A.Md, Keb. binti Mustamin (anak perempuan)
- Almarhum Rustan bin Mustamin (anak laki-laki)
Rustan bin Mustamin, meninggal dunia pada tanggal 22 Februari 2016, meninggalkan ahli waris
- Nirwana (istri almarhum Rustan)
- Meydieka Salsyabila Runi binti Rustan (anak peremuan)
- Muhammad Risky Ramadani bin Rustan (anak laki-laki)
- Muhammad Nabyl Arruny bin Rustan (anak laki-laki)
- Menyatakan secara hukum bahwa:
- Satu petak tanah sawah dengan luas ± 2.400 m2 yang terletak di Dusun Macikka Kelurahan Waetuo, Kabupaten Bone dengat batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Jalan Tani
Sebelah Timur: Saing
Sebelah Selatan: H. Sultan B Coma
Sebelah Barat: Mustamin/HJ. Norma
- Tanah Perumahan dengan luas ± 1.100 m2 (seribu seratus meter persegi) yang terletak di dusun Macikka Kelurahan Waetuo Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Tanah Darwis
Sebelah Timur: Jalan poros pallette
Sebelah Selatan: Tanah Hadriani
Sebelah Barat: Tanah Rahmani & H. Sehe
Adalah harta warisan peninggalan almarhum Tibe bin Cakuda yang belum dibagi waris.
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Turut Tergugat XVI telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yaitu menguasai dan menikmati hasil panen serta Tergugat II tidak membagikan yang merupakan hak bagian ke Penggugat harta warisan Almarhum Tibe bin Cakkuda berupa:
tanah sawah dengan luas ± 2.400 m2 yang terletak di Dusun Macikka Kelurahan Waetuo, Kabupaten Bone dengat batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Jalan Tani
Sebelah Timur: Saing
Sebelah Selatan: H. Sultan B Coma
Sebelah Barat: Mustamin/HJ. Norma
tanah Perumahan dengan luas ± 1.100 m2 (seribu seratus meter persegi) yang terletak di dusun Macikka Kelurahan Waetuo Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Tanah Darwis
Sebelah Timur: Jalan poros pallette
Sebelah Selatan: Tanah Hadriani
Sebelah Barat: Tanah Rahmani & H. Sehe
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhum Tibe dan ahli waris pengganti Mustamin bin Tibe (almarhum) dan Japar bin Tibe (almarhum) tersebut sesuai dengan ketentuan hukum islam;
- Menetapkan secara hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan atas obyek sengketa posita poin 7 (tujuh) sebagaimana dimaksud diatas adalah sah dan berharga;
- Menyatakan secara hukum bahwa segala surat-surat dan atau tanda bukti hak yang terbit atas Obyek sengketa posita poin 7(tujuh), atas nama Tergugat I dan II maupun atas nama orang lain, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Sebidang tanah sawah dengan luas ± 2.400 m2 yang terletak di Dusun Macikka Kelurahan Waetuo, Kabupaten Bone dan tanah Perumahan dengan luas ± 1.100 m2 (seribu seratus meter persegi) yang terletak di dusun Macikka Kelurahan Waetuo Kabupaten Bone (Obyek sengketa posita Poin 7.1 dan 7.2) tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna dan tanpa beban apapun dan untuk selanjutnya dibagi waris kepada para ahli waris almarhum Tibe bin Cakkuda yang berhak, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka Obyek Sengketa tersebut dilelang dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris almarhum Tibe bin Cakkuda yang berhak sesuai ketentuan Hukum Islam;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding, maupun kasasi;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya |