Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
886/Pdt.P/2025/PA.Wtp Hj. Husni Alias Mattang binti Alias Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 886/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat 886/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Pemohon
NoNama
1Hj. Husni Alias Mattang binti Alias
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Husairin, S.H.Hj. Husni Alias Mattang binti Alias
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menetapkan Pemohon Hj. Husni Alias Mattang Binti Alias adalah orang tua kandung sekaligus wali dari anak yang bernama Muhammad Asyrat Azhar Bin H. Alwi Alias Lewa Umur 11 Tahun lahir di Assarajange,  06 November 2013.
  3. Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon selaku wali sekaligus mewakili perbuatan hukum terhadap anaknya  yang bernama Muhammad Asyrat Azhar Bin Alwi Alias Lewa untuk mendanatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses jual beli tanah yaitu : Sertipikat Hak Milik NIB. 20.16.000011316.0 yang terletak di Desa Mattampawalie, Kecamatan Lappariaja, kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi selatan, Seluas 2.254 M2 (dua ribu dua ratus lima puluh empat meter persegi). Yang kepemilikannya tercatat atas nama a. Husni Alias Mattang b. Adliana Jaya c. Muhammad Asyrat Azhar Dan Sertifikat Hak Milik NIB. 20.01.000032963.0 yang terletak di kelurahan Tamalanrea indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Seluas 206 M2 (Dua ratus enam meter persegi). Yang kepemilikannya tercatat atas nama : a. Husni Alias Mattang b. Adliana Jaya c. Muhammad Asyrat Azhar
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku.

Subsider : 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak