Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
883/Pdt.P/2025/PA.Wtp Andi Sulviana binti A. Muhammad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 883/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat 883/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Pemohon
NoNama
1Andi Sulviana binti A. Muhammad
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan, menyatakan sah pernikahan yang dilakukan Pemohon dengan Andi Jumai bin Andi Nurdin tersebut sebagaimana pada Kutipan Akta Nikah Nomor 198/20/XI/2002, tanggal 01 November 2002, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
  3. Menetapkan, menyatakan nama, nama ayah kandung, tempat dan tanggal lahir Pemohon yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
  4. Menetapkan, merubah nama Pemohon dan nama ayah kandung Pemohon yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon sebelumnya A. Rica binti A. Muhamma menjadi Andi Sulviana binti A. Muhammad, dan tempat dan tanggal lahir Pemohon yang sebelumnya Lerang, 12 Juni 1981 menjadi Bone, 02 Juni 1986.
  5. Membebankan semua biaya kepada Pemohon.

Subsider:

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak