Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
383/Pdt.P/2025/PA.Wtp Santi binti Rapi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 383/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat 383/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Pemohon
NoNama
1Santi binti Rapi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Titi Yuliana, S.H.Santi binti Rapi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;

2.    Menetapkan bahwa Ayah Kandung Pemohon yang bernama RIDWAN Bin RASI adalah wali adhal;

3.    Memerintahkan kepada Penghulu pada Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Ulaweng, Kabupatn Bone untuk melaksanakan pernikahan Pemohon                (Santi binti Rapi) dengan Surianto bin Bulla dengan Wali Hakim;

3.    Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Subsider

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak