Petitum |
Primer:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Latang Bin Nyime, yang telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada pada hari jum’at tanggal 15 November 2013, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Pewaris (Latang Bin Nyime) adalah sebagai berikut:
- Rahmatia Binti Latang (anak kandung Pewaris/Penggugat);
- Bungatang Binti Latang (anak kandung Pewaris);
- Menetapkan pengganti ahli waris dari Bungatang Binti Latang sebagai berikut:
- Supriadi Bin Jamaluddin (cucu Pewaris/Tergugat II)
- Nurliana Binti Jamaluddin (cucu Pewaris/Tergugat III);
- Menetapkan harta berupa: 5.1. Sebidang tanah kebun dengan Luas ± 5000 m2 yang terletak di Bulupeppe, Desa Barugae, Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut: barat : berbatasan tanah kebun milik Tola 5.2. Sebidang tanah kebun dengan luas ± 10.000 m2 yang terletak di Tabekang, Desa Barugae, Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut:
-
-
- tanah kebun milik Kasnedar
-
adalah harta warisan Pewaris (Latang Bin Nyime), yang belum pernah terbagi kepada ahli warisnya;
- Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris dari Pewaris (Latang Bin Nyime) menurut hukum waris Islam (hukum faraid);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) atas obyek sengketa sebagaimana posita angka 6 (enam);
- Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya agar menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat dengan cara sukarela, dan bilamana tidak dapat dibagi secara natura maka dijual secara lelang di depan umum dengan harga yang layak dan pantas untuk kemudian hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada masing-masing ahli waris;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Subsider
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |