Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
773/Pdt.P/2025/PA.Wtp 1.Muh. Yunus bin Tanra
2.A. Ramlah binti A. Nambung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 773/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat 773/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Pemohon
NoNama
1Muh. Yunus bin Tanra
2A. Ramlah binti A. Nambung
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II.
  2. Menetapkan, menyatakan sah pernikahan yang dilakukan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut sebagaimana pada Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor Kk.21.05.26/27/2005, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.
  3. Menetapkan, menyatakan nama dan tempat lahir yang tersebut pada Duplikat Akta Nikah Pemohon I dan Pemohon II tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
  4. Menetapkan, merubah nama yang tersebut pada Duplikat Akta Nikah Pemohon I sebelumnya  M. Yunus bin A. Tanra menjadi Muh. Yunus bin Tanra.
  5. Menetapkan, merubah tempat lahir yang tersebut pada Duplikat Akta Nikah Pemohon II sebelumnya Kampung Baru, 01 Juli 1971 menjadi Libureng, 01 Juli 1971.
  6. Membebankan semua biaya kepada Pemohon I dan Pemohon II.

Subsider:

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak