Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
783/Pdt.P/2025/PA.Wtp Salmia binti Hammatang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 783/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat 783/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Pemohon
NoNama
1Salmia binti Hammatang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan, menyatakan sah pernikahan yang dilakukan Pemohon dengan Nurdin bin KarennuĀ  tersebut sebagaimana pada Kutipan Akta Nikah Nomor 68/04/VIII/1993, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.
  3. Menetapkan, menyatakan nama dan tempat lahir yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
  4. Menetapkan, merubah nama yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon sebelumnya Dalimatang binti Hammatang menjadi Salmia binti Hammatang, dan tempat lahir yang sebelumnya Pakkasalo menjadi Sungguminasa.
  5. Membebankan semua biaya kepada Pemohon.

Subsider:

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak