Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
806/Pdt.G/2025/PA.Wtp | Hj. Rusnaeni Salim alias Hj. Rosnaeni binti H. Salimuddin | Sapri bin Saide | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||
Nomor Perkara | 806/Pdt.G/2025/PA.Wtp | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | 806/Pdt.G/2025/PA.Wtp | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | Primer :
2.1 sebidang tanah perumahan yang diatasnya terdapat bangunan permanen dengan luas 94 x 15 yang terletak di Dusun Lawara, Desa Seberang, Kecamatan Lamuru, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020, NOP 73.11.130.012.016-0141.0 , dengan batas-batas sebagai berikut:
2.2. sebidang tanah kebun 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Salo Puarang, Desa Riwang Selatan, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020, NOP 73.17.020.021.009-0239.0, dengan batas-batas Sebagai Berikut:
2.3. sebidang tanah kebun 45.000 M2 (empat puluh lima ribu meter persegi) yang terletak di Riwang, Desa Riwang Selatan, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020, NOP 73.17.020.021.009-0323.0, dengan batas-batas Sebagai Berikut:
Subsider : - Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |