| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga harta bersama berupa sebidang tanah seluas Luas 2.939 M2 (Dua ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jufri, Sebelah Timur : Arif Rahman, Sebelah Selatan : Firman, Sebelah Barat : Hardiawan. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. Nomor: 543 atas nama Umar di Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana diuraikan dalam Posita poin 2.
- Menyatakan bahwa penyerahan/pemberian tanah tersebut oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sah sebagai realisasi pembagian ½ bagian harta bersama.
- Menghukum Tergugat untuk membantu proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 543 dari atas nama Umar menjadi atas nama Wahyuni Kasrini binti H. Abdullah di Kantor BPN setempat.
Subsider :
- Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |