Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
806/Pdt.G/2025/PA.Wtp Hj. Rusnaeni Salim alias Hj. Rosnaeni binti H. Salimuddin Sapri bin Saide Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 806/Pdt.G/2025/PA.Wtp
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat 806/Pdt.G/2025/PA.Wtp
Penggugat
NoNama
1Hj. Rusnaeni Salim alias Hj. Rosnaeni binti H. Salimuddin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sapri bin Saide
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat keseluruhannya.
  2. Menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagai harta bersama berupa:

2.1 sebidang tanah perumahan yang diatasnya terdapat bangunan permanen dengan luas 94 x 15 yang terletak di Dusun Lawara, Desa Seberang, Kecamatan Lamuru, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020, NOP 73.11.130.012.016-0141.0 , dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara          : Tanak Milik Jade
  • Sebelah Timur          : Tanah Milik Rusdin
  • Sebelah Selatan      : Jalan Raya
  • Sebelah Barat          : Rumah Milik Rusnawati

2.2.      sebidang tanah kebun 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Salo Puarang, Desa Riwang Selatan, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020, NOP 73.17.020.021.009-0239.0, dengan batas-batas Sebagai Berikut:

  • Sebelah Utara          : Sungai
  • Sebelah Timur          : Tanah Milik Samsu
  • Sebelah Selatan      : Tanah Milik Anda
  • Sebelah Barat          : Hutan

2.3.      sebidang tanah kebun 45.000 M2 (empat puluh lima ribu meter persegi) yang terletak di Riwang, Desa Riwang Selatan, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020, NOP 73.17.020.021.009-0323.0, dengan batas-batas Sebagai Berikut:

  • Sebelah Utara          : Tanak Milik Samsuddin
  • Sebelah Timur          : Tanah Milik Iri
  • Sebelah Selatan      : Tanah Milik Dg. Masiga
  • Sebelah Barat          : Rumah Milik Amir
  1. Menyatakan Hutang Bersama selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berupa pinjaman KUR di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Watampone, sejumlah Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) sejak bulan Desember tahun 2021, yang diangsur sebesar Rp. 11.742.515,-(sebelas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima belas rupiah) selama 4 Tahun dan perbulannya di bayar oleh Penggugat, yang saat ini telah di angsur selama 42 bulan, sehingga masih tersisa angsuran 6 bulan, merupakan kewajiban bersama masing-masing dibebankan membayar seperdua atau 50% (lima puluh persen) setiap bulannya sampai dianggap lunas oleh pihak PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Watampone.
  2. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama kepada Penggugat sesuai Hukum Islam, dan apabila pembagiannya tidak dapat dilakukan secara natura maka dilelang dimuka umum dan hasilnya dibagi dua sama besarnya antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) atas harta bersama/gono gini sesuai dalil Penggugat poin ke 2 (dua);
  4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar seperdua atau 50% (lima puluh persen) utang bersama sebesar Rp. 5.871.257,5 (lima juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah) di PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Watampone.
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

 

Subsider :

-     Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak