Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I, II da Tergugat, Turut tergugat 1, II adlah ahli waris dari lelaki Beddu Remmang bin H. Matta yang berhak atas harta peninggalan tersebut
- Bahwa menyatakan menurut hukum bahwa harta pada poin 2 tersebut diatas, adalah harta peninggalan lelaki Beddu Remmang bin H. Matta yang belum terbagi kepada ahli warisnya
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan hukum waris yang berlaku
- Menghukum kepada tergugat untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada setiap ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing
- menghukum kepada tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini
atau : jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya |