Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
369/Pdt.G/1997/PA.Wtp 1.Naidah binti Beddu Remmang
2.Kida binti Beddu Remmang
Abd. Majid bin Beddu Remmang Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Des. 1997
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 369/Pdt.G/1997/PA.Wtp
Tanggal Surat Jumat, 26 Des. 1997
Nomor Surat 369/Pdt.G/1997/PA.Wtp
Penggugat
NoNama
1Naidah binti Beddu Remmang
2Kida binti Beddu Remmang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abd. Majid bin Beddu Remmang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I, II da Tergugat, Turut tergugat 1, II adlah ahli waris dari lelaki Beddu Remmang bin H. Matta yang berhak atas harta peninggalan tersebut
  3. Bahwa menyatakan menurut hukum bahwa harta pada poin 2 tersebut diatas, adalah harta peninggalan lelaki Beddu Remmang bin H. Matta yang belum terbagi kepada ahli warisnya
  4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan hukum waris yang berlaku
  5. Menghukum kepada tergugat untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada setiap ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing
  6. menghukum kepada tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini

atau : jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak