| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan harta benda tersebut di bawah ini sebagai harta bersama dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang terdiri dari :
- Sebidang tanah Perumahan yang terletak di Jalan Pepaya, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone seharga Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan Sertipikat No. 1566 seluas 1794 M2 atas nama Tergugat dan tas kesepakatan bersama pula antara Penggugat dan Tergugat diatas tanah tersebut telah dibangun rumah batu permanen yakni rumah sewa/kos-kosan yang terdiri dari 5 kamar dengan keterangan batas yakni: Sebelah utara : tanah rumah Petta Nabba Sebelah timur : tanah rumah Sana Sebelah selatan : tanah kosong Johan Abadi Sebelah barat : tanah rumah H. Sudding
- Satu bangunan rumah yang dibangun oleh Penggugat di atas tanah orang tua Tergugat yang terletak di Jalan Gunung Jaya Wijaya, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang berbatasan antara :Sebelah utara : tanah rumah H. AriSebelah timur : tanah rumah Pak Yusuf (Almarhum)Sebelah selatan : tanah rumah Hj. SaniaSebelah barat : tanah rumah Ratna / Dg. Rana
- Satu unit mobil Suzuki X Over (bekas), Nomor Polisi DP 775 EE, nomor rangka MHYHYA15JCJ22826;
- Satu unit mobil Daihatsu Sirison (bekas), Nomor Polisi 1422 HI, nomor rangka mesin T61A33A;
- Sejumlah perhiasan emas :
- 4 buah gelang emas seberat 40 gram
- 2 buah gelang emas seberat ± 50 gram
- 2 buah kalung emas seberat ± 50 gram
- Sejumlah cincin emas yang berat seluruhnya ± 20 gram;
- Sejumlah perabotan rumah tangga :
- 4 buah lemari kayu / pakaian
- 8 buah lemari kaca
- 1 buah ranjang / tempat tidur
- 1 buah kulkas dua pintu1 buah mesin cuci;
- Dana tabungan di Bank Muamalat cabang Bone yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bone atas nama Tergugat;
- Menetapkan ½ bagian dari harta bersama tersebut menjadi hak Pemohon dan sebahagian menjadi hak Termohon.
- Menghukum Termohon untuk menyerahkan secara ril dan nyata kepada Pemohon ½ bagian dari harta bersama yang menjadi hak Pemohon, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara ril natural mohon diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual dan hasilnya dibagi dua antara Pemohon dan Termohon.
- Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam
perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Pengadilan Agama Watampone berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |